Tim Hukum Satika-Sarlandy Laporkan KPU Taput ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawabup – Update Batam

Pelaporan KPU Taput ke DKPP RI oleh Tim Hukum Satika-Sarlandy

Tim Hukum Satika-Sarlandy Adukan KPU Taput ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Cawabup – Update Batam

SUMUT, Update Batam – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat, telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Taput dalam meloloskan calon wakil bupati (Cawabup) Deni Parlindungan Lumbantoruan.

Rincian Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Rudi Zainal Sihombing, anggota tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi pasangan calon, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini telah diterima oleh DKPP RI pada Senin, 20 Februari 2025.

Pihak Terlapor dan Waktu Kejadian

Pihak yang diadukan atau terlapor meliputi:

  • Suwardy Pasaribu (Ketua KPU Taput)
  • Ady Putra (Anggota KPU Taput)
  • Canra Panggabean (Anggota KPU Taput)
  • Evi Revina Marpaung (Anggota KPU Taput)
  • Symtoy S (Anggota KPU Taput)

Peristiwa yang diadukan terjadi pada 28 Agustus 2024 di Kantor KPU Tapanuli Utara.

Pelanggaran Terhadap Ketentuan KPU

Tindakan yang dilakukan oleh KPU Taput dinilai melanggar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Pelanggaran ini terkait syarat administratif penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, khususnya persyaratan calon.

Pelanggaran tersebut meliputi poin-poin berikut:

  1. Tidak mengindahkan keharusan adanya legalisir fotokopi ijazah pendidikan terakhir (minimal SLTA) oleh pihak berwenang.
  2. Mengabaikan ketentuan terkait perbedaan nama antara dokumen dan KTP-el calon, perubahan nama calon (yang seharusnya disertai keputusan pengadilan), serta perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el (yang seharusnya disertai surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon).

Pasal yang Dilanggar dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu

KPU Taput diduga melanggar Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor: 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal-pasal ini mengatur tentang:

  • Netralitas dan ketidakberpihakan terhadap partai politik, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu.
  • Kewajiban penyelenggara pemilu untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, menaati prosedur, dan menjamin penerapan peraturan secara adil.

Saksi-saksi dalam laporan ini adalah DM, Sultan Sihombing, dan Rizon Frengky Manullang.

Harapan Tim Hukum Satika-Sarlandy

Rudi Zainal Sihombing menegaskan bahwa laporan ini diajukan dengan harapan terciptanya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, jujur, bersih, dan adil. Sebagai tim bantuan hukum pasangan calon nomor urut 1, mereka menemukan beberapa pelanggaran yang perlu dilaporkan agar ketentuan hukum yang berlaku ditegakkan.

Laporan ke Bawaslu Taput Sebelumnya

Sebelumnya, pada 18 November 2024, tim ini juga telah melaporkan KPU Taput ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Laporan Nomor: 022/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 atas dugaan keberpihakan KPU Taput terhadap salah satu pasangan calon.

Fokus Pelanggaran Administrasi

Laporan tersebut menyoroti bahwa KPU Taput telah menerima berkas pendaftaran dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada 28 Agustus 2024 dan meloloskannya tanpa mengacu secara tegas pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. KPU tetap meloloskan syarat administratif Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan, meskipun terdapat perbedaan identitas antara Ijazah SMU dan KTP-el.

Dalam Ijazah SMU, nama wakil pasangan calon adalah Deni Parlindungan (lahir 14 Januari 1978), sedangkan dalam KTP-el tertera nama Deni Parlindungan Lumbantoruan (lahir 14 Januari 1979). Tim hukum berpendapat bahwa hal ini merupakan dugaan keberpihakan dan bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu.

Penghentian Pemeriksaan oleh Bawaslu Taput

Laporan yang sama juga telah disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 037/PL/PB/KAB.TAPUT/02.26/XI/2024 tertanggal 20 November 2024. Laporan ini mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persyaratan pencalonan Deni Parlindungan Lumbantoruan. Namun, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menghentikan pemeriksaan atas perkara tersebut karena tidak ditemukan pelanggaran administrasi.

Dokumen Pencalonan yang Dipermasalahkan

Zainal menjelaskan bahwa dokumen pencalonan calon wakil bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 2, Deni Parlindungan Lumbantoruan, memiliki beberapa masalah, di antaranya:

  • Perbedaan nama pada Ijazah SD dan SMP (Deni Parlindungan Lumbantoruan) dengan Ijazah SMA (Deni Parlindungan).
  • Perbedaan tahun lahir antara Ijazah SMA (14 Januari 1978) dan KTP-el (14 Januari 1979).
  • Surat Keterangan Kesalahan Penulisan STTB dari SMP Negeri 2 Siborongborong yang menyatakan bahwa Deni Parlindungan Lumbatoruan (lahir 14 Januari 1978) dan Deni Parlindungan (lahir 14 Januari 1979) adalah orang yang sama.
  • Surat Keterangan dari Lurah Kelurahan Pasar Siborongborong yang menyatakan hal serupa.
  • Dokumen Permohonan Penetapan Perbaikan Nama dan Tahun Lahir yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri Tarutung namun dicabut kembali.
  • Surat Pernyataan dari Deni Parlindungan Lumbantoruan yang menyatakan bahwa kedua nama tersebut adalah orang yang sama.

Respon KPU Taput

KPU Kabupaten Tapanuli Utara telah memberikan jawaban atas permohonan penjelasan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pemohon. Dalam surat Nomor: 1531/PL.02-SD/1202/2/2024, KPU menjelaskan bahwa mereka telah melakukan penelitian persyaratan terhadap berkas pencalonan dan sudah mempedomani Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024.

Harapan Terhadap DKPP RI

Rudi Zainal Sihombing berharap agar DKPP RI memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini dengan seadil-adilnya. Dapatkan informasi terupdate lainnya hanya di Update Batam.