Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba: Upaya Pemberantasan “Musuh Bersama” di Jalan Nagur
Update Batam – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, di wilayah hukumnya. Kali ini, operasi penggerebekan dilakukan di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba di Jalan Nagur
Pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Kedua tersangka tersebut adalah:
- FAN alias Doli (35), warga Jalan Nagur Gg. Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
- PR (41), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Masyarakat dan Media Sosial
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang viral di media sosial dan laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah warung kopi di Jalan Nabel (Nagur belakang), Kelurahan Martoba, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Barang Bukti Ganja dan Pengakuan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap FAN dan PR saat sedang duduk di sebuah gang kecil di sekitar Jalan Nabel. Saat penangkapan, PR kedapatan membuang gulungan kertas yang ternyata berisi narkotika jenis ganja seberat 0,92 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone (HP) merk Infinix.
Dalam interogasi, PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari FAN. FAN kemudian mengakui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang temannya yang berinisial U. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp472.000 dari kantung celana FAN, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu sebelumnya.
FAN juga mengakui bahwa ganja tersebut rencananya akan mereka gunakan bersama. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
AKP JH. Pardede menambahkan bahwa kedua tersangka, FAN dan PR, saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Pihak kepolisian akan memproses kedua tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca berita menarik lainnya seputar Kota Batam dan sekitarnya hanya di Update Batam.