Dokter Slamet Effendy Menggugat Enam Hakim Agung atas Dugaan Praktik Sidang Fiktif
UPDATE BATAM JAKARTA – Firma Hukum Richard William and Partner, yang juga menaungi Perkumpulan Pengacara GAPTA dan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, melalui kuasa hukumnya, Richard William, secara resmi mengajukan gugatan terhadap enam hakim agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait dengan dugaan praktik sidang fiktif dalam penanganan perkara pidana kasasi dan peninjauan kembali yang melibatkan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES.
“Benar, kami telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024 pada 17 September 2024,” ujar Richard William di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024). Gugatan ini ditujukan kepada enam hakim agung yang menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 dan perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023.
Dugaan Praktik Sidang Fiktif di Mahkamah Agung
Richard William mengungkapkan bahwa dalam dua putusan tersebut, terdapat indikasi kuat praktik sidang fiktif yang terjadi di Mahkamah Agung. Kecurigaan ini muncul setelah pihaknya menerima salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi pada 9 September 2024.
“Salinan tersebut kami peroleh berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka pengajuan Peninjauan Kembali PK kedua. Dalam putusan tersebut, terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara klien kami, yang dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan,” jelasnya.
Kriminalisasi Hukum Terhadap Dokter Slamet Effendy
Richard William menjelaskan bahwa kliennya, H. Slamet Effendy, yang menjabat sebagai Direktur RS Anna Medika sejak 2013 hingga 2019, telah mengalami kriminalisasi hukum. Hal ini didasari oleh tindakan kepolisian, kejaksaan, serta putusan hakim yang dianggap tidak adil.
“Klien kami ditahan di Polres Bekasi pada tahun 2021 selama 20 hari dan di Lapas Bekasi sejak 23 Mei 2023 hingga saat ini. Oleh karena itu, kebenaran atas penetapan tersangka hingga putusan hakim perlu diuji keabsahannya,” tegas Richard.
Upaya Hukum untuk Mencari Keadilan
Gugatan PMH yang dilayangkan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan Richard William selaku kuasa hukum Dokter Slamet Effendy, yang dianggap sebagai korban kriminalisasi hukum. Gugatan ini diharapkan dapat membuktikan keadilan dan mengungkap kebenaran hukum yang diduga telah diselewengkan.
“Kami berharap gugatan ini dapat membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum dari hasil putusan Mahkamah Agung,” bebernya.
Richard William menambahkan bahwa putusan hakim yang menjerat kliennya tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya berani seorang pengacara dalam memperjuangkan kebenaran berdasarkan konstitusi.
Harapan atas Gugatan yang Dilayangkan
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Richard William berharap gugatan di PN Jakarta Pusat ini dapat memberikan hasil nyata dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi. Ia berharap proses persidangan dapat dilaksanakan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan amanat konstitusi.
“Sidang terbuka harus dilaksanakan untuk umum agar publik dapat melihat langsung jalannya proses persidangan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak terpuji,” ulas Richard.
Selain itu, Richard William menekankan pentingnya pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum. Ia juga berharap agar Dokter H. Slamet Effendy segera dibebaskan dari Lapas Bekasi, karena penahanan tersebut dianggap sebagai tindakan pidana yang melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita Update Batam lainnya, kunjungi halaman utama kami.