Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah: Jadwal Terbaru!

ASN Pemkot Tangsel Ramadan

Pemkot Tangsel Tetapkan Jam Kerja Baru ASN Selama Ramadan 1446 H

Update Batam – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi mengeluarkan aturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

Surat Edaran Resmi Diterbitkan

Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025, Pemkot Tangsel mengatur jam kerja ASN agar lebih singkat selama bulan Ramadan. Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi ASN selama bulan Ramadan.

“Soal jam kerja, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang, menegaskan bahwa penyesuaian ini bukan hal baru dan telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Detail Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Berikut adalah detail jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Tangsel selama bulan Ramadan 1446 H, berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan:

Perangkat Daerah dengan Lima Hari Kerja:

  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Perangkat Daerah dengan Enam Hari Kerja:

  • Senin hingga Kamis, dan Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)

Apel Pagi Ditiadakan Selama Ramadan

Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Tangsel juga memutuskan untuk meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.

Masa Berlaku dan Penyesuaian Kebijakan

Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga akhir Ramadan 1446 H. Pemkot Tangsel akan melakukan penyesuaian jika terdapat perubahan atau kesalahan dalam surat edaran ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemkot Tangsel dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman dan khusyuk, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Diharapkan juga, penyesuaian ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja para ASN selama bulan Ramadan.

Kunjungi halaman utama Update Batam untuk informasi menarik lainnya.