Keputusan MK Final: Joune-Kevin Sah Jadi Bupati Minut!
Update Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024 yang diajukan oleh pasangan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK). Dengan keputusan ini, Joune Ganda dan Kevin William Lotulung (JG-KWL) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minut periode selanjutnya, sesuai dengan hasil perhitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 4 Februari 2025.
Upaya Hukum MJP-CK Kandas di MK
Sebelumnya, pasangan MJP-CK telah berupaya mengajukan beberapa langkah hukum untuk mendiskualifikasi JG-KWL. Namun, semua upaya tersebut menemui jalan buntu. Gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado pun juga ditolak.
Pertimbangan Hukum MK dalam Menolak Gugatan
Dalam sidang putusan perkara 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo pada 4 Februari 2025, MK secara tegas menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan MK:
- Tidak ada bukti yang relevan terkait tudingan mutasi pejabat yang melanggar Pasal 71 UU Pilkada.
- Tuduhan mengenai penggunaan fasilitas negara tidak terbukti kebenarannya.
- Tidak ada keyakinan yang kuat terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
- Tidak ditemukan alasan yang memadai untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
Implikasi Putusan MK untuk Minahasa Utara
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, hal ini semakin memperkuat bahwa seluruh proses dan hasil Pilkada Minahasa Utara 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memungkinkan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung untuk melanjutkan kepemimpinan mereka di Minahasa Utara.
Mari bersama-sama membangun Minahasa Utara yang lebih baik. Kunjungi Update Batam untuk berita lainnya. (Tevri)