Lapas Pemuda Langkat Tingkatkan Kinerja ASN dengan Penguatan Tugas dan Fungsi
Langkat, Update Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat menggelar rapat dinas khusus untuk memperkuat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja serta mengubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) seluruh jajaran. Acara berlangsung di lapangan upacara Lapas Pemuda Langkat pada [tanggal yang diperbarui], sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk reformasi birokrasi.
Fokus pada Perubahan Mindset dan Culture Set
Rapat dipimpin langsung oleh Kalapas Pemuda Langkat, Raymon Andika Girsang, yang didampingi oleh Kasubsi Pembinaan, Yoslan Josua Doloksaribu, Kaur Tata Usaha, Abul Fauzi Tarigan, Kasubsi Kamtib, Hotler Krisman Pasaribu, Kasubsi AO, Juan Carlos, beserta seluruh staf dan regu pengamanan Lapas Pemuda Langkat. Dalam pengarahannya, Kalapas Raymon Andika Girsang menekankan pentingnya perubahan mindset dan culture set untuk memahami serta melaksanakan Tupoksi secara efektif.
“Mindset adalah pola pikir, sedangkan culture set adalah cara kerja. Perubahan keduanya merupakan kunci keberhasilan reformasi birokrasi, mendukung tujuan organisasi, serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Tupoksi,” ujar Kalapas Raymon Andika Girsang.
Pemahaman Dinamika Tugas dan Fungsi
Dalam rapat ini, Kalapas juga menekankan agar setiap petugas memahami dinamika dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta memperhatikan himbauan-himbauan yang ada. Pemahaman mendalam mengenai peraturan dan pedoman kerja menjadi fokus utama untuk meningkatkan kinerja.
Penegasan Disiplin PNS dan Aturan Cuti
Kalapas menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Ia juga mengingatkan tentang jenis hukuman, batasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak membela diri bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, Kalapas mengingatkan kembali Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini mencakup cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama, serta menegaskan tidak adanya cuti haid. Pemahaman yang baik tentang aturan cuti diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
Capaian dan Harapan
Rapat khusus ini menghasilkan beberapa capaian penting, antara lain:
- Percepatan pelaksanaan ASTA CITA Presiden Prabowo serta Perintah Harian dan 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
- Himbauan keras untuk tidak melakukan judi online.
- Memperkuat komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
- Pendekatan secara kekeluargaan antar petugas.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan setiap pegawai lebih aware terhadap tujuan organisasi. Fokus tidak hanya pada penilaian semata, tetapi lebih pada peningkatan kinerja pegawai, sehingga terjadi perubahan cara pandang dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi. Update Batam terus berkomitmen untuk menyajikan berita terkini dan relevan bagi masyarakat.