Bapenda Tangerang Gencarkan Penempelan Stiker di Tempat Usaha Penunggak Pajak

Petugas Bapenda menempelkan stiker peringatan di restoran yang menunggak pajak di Kabupaten Tangerang

Bapenda Kabupaten Tangerang Tempel Stiker Peringatan di Tempat Usaha Penunggak Pajak

Update Batam – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang menunggak pajak. Sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah, Bapenda memasang stiker peringatan di tempat-tempat usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah. Restoran yang menunggak pajak menjadi sasaran utama pemasangan stiker sebagai bentuk pemberitahuan atas tunggakan yang belum diselesaikan.

Penjelasan Bapenda Kabupaten Tangerang

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Petugas pajak berhak memasang stiker, spanduk, papan informasi, atau media lain sebagai pemberitahuan terkait tunggakan pajak,” ujarnya saat diwawancarai setelah penempelan stiker di salah satu restoran pada Jumat (21/02/2025).

Tindakan ini didasarkan pada Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal tersebut mengatur bahwa jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan, tindakan pemasangan stiker dan media lain dapat dilakukan sebagai pemberitahuan.

Prosedur Penempelan Stiker

Fahmi menambahkan bahwa sebelum melakukan penempelan stiker, Bapenda telah melayangkan surat teguran pajak daerah kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Saat ini, kami memberikan stiker di Restoran Parison sebagai bentuk penagihan pajak daerah. Mereka belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran),” jelasnya.

Nilai Tunggakan Pajak yang Signifikan

Berdasarkan data yang direkapitulasi, Restoran Parison memiliki tunggakan pajak sejak Januari 2023 sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah). Bapenda Kabupaten Tangerang berharap, dengan adanya pemasangan stiker ini, pihak restoran segera melunasi tunggakan pajaknya.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lain dan memberikan efek jera bagi mereka yang tidak patuh atau kooperatif terhadap pembayaran pajak,” tegas Fahmi. Update Batam terus berupaya menyajikan informasi terkini dan akurat untuk Anda.

Ancaman Sanksi Lebih Lanjut

Jika tunggakan tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, Bapenda tidak menutup kemungkinan untuk menyerahkan persoalan ini kepada Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Tindakan penyegelan dan penutupan usaha dapat dilakukan sebagai langkah terakhir jika wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya.

Kegiatan penempelan stiker ini dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, dan tim Wasdal Bapenda.